Ketika terjadi kekerasan keluarga atau didalam rumah tangga, reaksi anda sebaiknya adalah;
1. Tenang :
Jangan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan orang tersebut, jangan melawan pukulannya.
2. Menjaga diri :
terlebih-lebih bagian kepala, muka, leher, dada, perut dan bagian-bagian penting badan.
3. Minta tolong dengan cara teriak keras :
Minta pertolongan keluarga atau tetangga.
4. Cepat menghindarkan diri :
Meninggalkan tempat kejadian atau pergi ke rumah famili, tetangga atau teman, atau ke instansi pencegah tindakan kekerasan keluarga.
5. Mencari polisi :
Minta bantuan polisi untuk menghentikan tindakan kekerasan ataupun diantar ke rumah sakit atau tempat penampungan yang aman.
6. Melaporkan kepada polisi,
meminta polisi membuat catatan mengenai kejadian ini. Menyimpan barang bukti, misalnya Surat Periksa Luka, Catatan Polisi, Baju atau barang yang dirusak, alat penyerangan dll. Bila telah ada Surat Perintah Penjagaan, harus ditunjukkan kepada pihak polisi agar dapat menjalankan Surat Perintah Penjagaan tersebut atau menangkap orang yang melakukan tindakan kekerasan.
7. Segera meminta dokter
memeriksa luka anda dan usahakan mengambil foto luka sebagai barang bukti.
Sumber: http://www.f-buzz.com/
1. Tenang :
Jangan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan orang tersebut, jangan melawan pukulannya.
2. Menjaga diri :
terlebih-lebih bagian kepala, muka, leher, dada, perut dan bagian-bagian penting badan.
3. Minta tolong dengan cara teriak keras :
Minta pertolongan keluarga atau tetangga.
4. Cepat menghindarkan diri :
Meninggalkan tempat kejadian atau pergi ke rumah famili, tetangga atau teman, atau ke instansi pencegah tindakan kekerasan keluarga.
5. Mencari polisi :
Minta bantuan polisi untuk menghentikan tindakan kekerasan ataupun diantar ke rumah sakit atau tempat penampungan yang aman.
6. Melaporkan kepada polisi,
meminta polisi membuat catatan mengenai kejadian ini. Menyimpan barang bukti, misalnya Surat Periksa Luka, Catatan Polisi, Baju atau barang yang dirusak, alat penyerangan dll. Bila telah ada Surat Perintah Penjagaan, harus ditunjukkan kepada pihak polisi agar dapat menjalankan Surat Perintah Penjagaan tersebut atau menangkap orang yang melakukan tindakan kekerasan.
7. Segera meminta dokter
memeriksa luka anda dan usahakan mengambil foto luka sebagai barang bukti.
Sumber: http://www.f-buzz.com/
Comments
Post a Comment